Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kawasan Perhutani Kandangan, Satu Tersangka Ditahan dan Dua DPO

Reporter

Bambang Setioko

Editor

A Yahya

29 - Apr - 2026, 08:40

Konferensi pers kasus illegal logging yang digelar di Mako Polres Kediri pada Rabu (29/4/2026). Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Kediri melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim berhasil membongkar praktik penebangan pohon secara liar (illegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani, wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri pada Rabu (29/4/2026), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas perusakan lingkungan.

Baca Juga : Polres Kediri Ringkus Pria Asal Lampung, Modus Sedot Pertalite Pakai Tangki Modifikasi Vixion

​Praktik ilegal ini terdeteksi di dua lokasi berbeda, yakni di Petak 91B dan Petak 98C, wilayah RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi berlanjut pada lokasi kedua pada Senin, 2 Juni 2026.

​Modus yang digunakan pelaku adalah menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin (chainsaw) pada dini hari untuk menghindari pantauan petugas.

​“Setelah ditebang, pohon jati tersebut dipotong-potong menjadi 20 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk dijual kembali secara ilegal,” jelas AKBP Bramastyo.

​Hingga saat ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka utama. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

​Tersangka ES diketahui telah beraksi sebanyak dua kali dengan total lima batang pohon jati besar yang ditebang. Akibat perbuatan komplotan ini, negara (Perhutani) ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp45.000.000.

​Polres Kediri menegaskan akan menindak kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera. Tersangka ES kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kediri.

Baca Juga : Tersangka Polemik Portal Bendungan Lahor Jalani Pemeriksaan Polisi, Bakal Hadirkan Saksi Meringankan

​Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman sanksi bagi pelaku:

​Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. ​Denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar. ​“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak merusak kawasan hutan. Kami juga meminta bantuan masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan perhutani agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolres Kediri.