Polres Batu Amankan Pelaku Pencurian Belasan Keping Emas di Ngantang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2026, 11:00
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian belasan keping emas milik warga.
BDB diamankan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Banturejo. Hal ini merupakan hasil pengembangan laporan korban yang kehilangan sejumlah emas di rumahnya di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4).
Baca Juga : Peringati Hari Bumi 2026, Bupati dan Warga Situbondo Hijaukan Wilayah Rawan dengan Tanam 20 Ribu Bibit Pohon
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif. Dari hasil tersebut, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan pelaku.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela menggunakan alat berupa besi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil emas yang disimpan korban di dalam brankas,” terang Joko.
Peristiwa itu diketahui saat korban berinisial A hendak menyimpan emas yang baru saja dibelinya. Namun, ia justru mendapati brankas di kamar pribadinya telah terbuka dan isi di dalamnya hilang.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 19 keping emas dengan berat masing-masing 1 gram berikut dokumen pendukungnya dilaporkan hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 54 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. Di antaranya 16 keping emas seberat 1 gram, uang tunai Rp 2.750.000, serta satu buah besi yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Sebagian barang bukti berhasil kami amankan, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi di Kota Malang, Amankan 3 Tersangka
Saat ini, BDB telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah masing-masing. Pastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, serta jangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah diakses,” imbau Huda.
