Kualitas Air Sungai Kota Malang Masih di Level Sedang, DLH Wanti-Wanti Ancaman Pencemaran
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Apr - 2026, 11:42
JATIMTIMES - Kualitas air sungai di Kota Malang masih berada pada kategori sedang. Hal ini berdasarkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Penilaian tersebut dilakukan secara berkala melalui pengambilan sampel di sejumlah titik pantau yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang Tri Santoso menyampaikan bahwa pengukuran kualitas air sungai merupakan bagian dari indikator kinerja instansinya. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk evaluasi kondisi lingkungan.
Baca Juga : Tiga Masalah Besar Lingkungan Mengancam Kota Malang, Generasi Muda Jadi Harapan Perubahan
“Di DLH itu kan ada indikator kinerja, IKLH. Nah, yang terkait air itu Indeks Kualitas Air Sungai, itu yang kita lakukan setiap tahun untuk penelitian,” kata Trisan, sapaan akrabnya.
Berdasarkan data dalam satu tahun terakhir, kualitas air sungai di Kota Malang dinilai masih memenuhi target. Target tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kualitas lingkungan masih berada dalam batas yang diharapkan.
“Kita memenuhi target, jadi masih terjaga. Kalau kita dibilang kualitas airnya bagaimana, ya kita masih di kisaran sedang,” ujarnya.
Trisan menjelaskan bahwa kategori sedang menandakan kondisi air relatif aman. Meski demikian, kualitas tersebut belum bisa dikategorikan baik. Dalam klasifikasi kualitas air, terdapat tiga tingkatan utama yakni buruk, sedang, dan baik.
“Kalau aman ya aman karena kan sedang. Ada tiga kelas: jelek atau buruk, kemudian sedang, dan baik,” tuturnya.
DLH Kota Malang memiliki 27 titik pantau sungai. Titik-titik ini tersebar di berbagai kawasan untuk memantau kondisi air secara menyeluruh. Namun, tingkat pencemaran tidak selalu merata dan cenderung bersifat lokal di titik tertentu.
“Kayak kejadian kemarin itu hanya di daerah Mulyorejo saja, yang lainnya tidak terpengaruh,” ungkapnya.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi kegiatan pemantauan kualitas air. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DLH dalam menjaga konsistensi pengawasan di lapangan.
“Itu saja nggak tahu tahun ini bisa (memantau) apa tidak, karena tidak ada anggarannya,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Kunjungi Puskesmas Dampit hingga Turen, Pastikan Fasilitas dan Layanan Berjalan Baik
Lebih lanjut, Tri menerangkan bahwa penentuan kualitas air didasarkan pada sejumlah parameter baku mutu. Parameter tersebut meliputi unsur fisika, kimia, dan biologi. Indikator ini menjadi acuan dalam menentukan tingkat kelayakan air sungai.
“Parameter untuk menyatakan baik atau buruk itu menggunakan unsur kimia, biologi, maupun fisika. Misalnya pH, suhu, dan zat-zat lain yang masuk ke dalam sungai,” jelasnya.
Secara klasifikasi nasional, kualitas air sungai di Kota Malang rata-rata berada di kelas tiga. Bahkan kondisi ini berpotensi menurun ke kelas empat yang merupakan kategori terendah. Hal tersebut dipengaruhi oleh tingginya kandungan zat pengotor di aliran sungai.
“Kota Malang itu di kelas tiga, bisa cenderung ke kelas empat. Kenapa? Karena banyak zat pengotor,” tegasnya.
DLH mengingatkan bahwa aktivitas manusia menjadi faktor dominan yang memicu pencemaran air. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga kualitas lingkungan. Peran aktif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga ekosistem sungai di kawasan perkotaan.
“Dibutuhkan peran dari semua pihak untuk menjaga kualitas air di Kota Malang,” pungkasnya.
