Pelapor Serahkan Tambahan Alat Bukti, Polres Lamongan Lanjutkan Pemeriksaan Perumahan Ababil Group
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
A Yahya
23 - Feb - 2026, 04:02
JATIMTIMES - Polres Lamongan terus mendalami perkara alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi perumahan Ababil Grup.
Hari ini, Senin (23/2/2026), unit III Tipikor Satreskrim Polres Lamongan memanggil pihak terlapor yakni pihak Ababil Grup untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim: RS Belum Siap, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis Berisiko Mubazir
Pada kesempatan yang sama, Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Afif Muhammad selaku pelapor, juga terpantau hadir di ruang unit 3 Satreskrim Polres Lamongan, untuk menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh.
"Kehadiran saya selain untuk menanyakan proses penyelidikan juga menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik," ungkap Afif, Senin (23/3/2026).
Lebih jauh, Afif menilai berkas petunjuk yang dibawanya bisa menjadi tambahan alat bukti dalam pengungkapan perkara dugaan kasus alih fungsi LSD tersebut.
"Kami melampirkan surat himbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan dimana ada 10 poin sesuai peraturan menteri yang harus dipatuhi pihak pengusaha properti," terangnya.
Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Jauza Qodrisyam Revaro, melalui Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat tersebut.
"Siap mas, sampai saat ini masih Proses Penyelidikan. Ada perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut," ujar Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran perpesanan, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : BI Percepat Jadwal dan Tambah Kuota Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cek Tanggalnya
Sementara itu, Ipda Hamzaid mengaku belum mengetahui saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan terlapor dan penambahan alat bukti yang diserahkan pelapor.
"Yang bisa kami sampaikan sampai saat ini masih proses penyelidikan," tegasnya.
Seperti diketahui, aduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan usaha properti menuai banyak kecaman.
Aksi semena-mena pengusaha properti tersebut menjadi dasar Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi LSD yang menyeret nama Pengembang Ababil Grup.
