Pemkab Malang Imbau Warga yang Terdampak Penonaktifan PBIN Segera Ajukan Reaktivasi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

08 - Feb - 2026, 03:55

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat ditemui beberapa waktu lalu di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang yang sebelumnya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) lalu terdampak kebijakan penonaktifan secara serentak per 1 Februari 2026 lalu agar dapat segera mengajukan reaktivasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan, bahwa sebelum adanya penonaktifan PBIN secara serentak per 1 Februari 2026 lalu, terdapat 919.673 orang di Kabupaten Malang menjadi peserta Program JKN segmen PBIN. 

Baca Juga : Berlangsung di Tengah Anomali Cuaca, Panitia Harlah Satu Abad NU Siapkan Antisipasi Hujan

Namun, setelah adanya Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 03/HUK/2026 perihal Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, terdapat 112.408 orang di Kabupaten Malang yang dinonaktifkan sebagai peserta Program JKN segmen PBIN oleh pemerintah pusat. 

"Setelah penonaktifan, sudah diisi lagi dengan data baru, orang yang berbeda, keluarga penerima manfaat yang berbeda, jumlahnya malah lebih dari yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni sebanyak 938.241. Artinya ada peningkatan sebanyak 18.568 orang," ungkap perempuan yang akrab disapa Pantja. 

Menurutnya, pemerintah menonaktifkan 112.408 orang Kabupaten Malang sebagai peserta Program JKN segmen PBIN dikarenakan beberapa hal. Di antarnya masuk ke dalam kelompok peringkat kesejahteraan sosial di desil enam sampai 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); tidak tercantum dalam DTSEN; Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan dengan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI; bayi dari ibu peserta JKN segmen PBIN yang terhapus dari kepesertaannya; serta terindikasi dalam aktivitas judi online. 

Lebih lanjut, Pantja menyebut bahwa pihak Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Sosial telah membantu proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 148 orang Kabupaten Malang. Beberapa orang yang mengajukan reaktivasi digunakan untuk layanan kesehatan berupa cuci darah atau hemodialisasi hingga kemoterapi. 

"Bagi mereka yang dinonaktifkan itu bisa direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan persyaratan yang harus dicukupi," tutur Pantja. 

Sementara itu, pihaknya menjelaskan, proses tahapan reaktivasi PBI-JK merupakan proses pengembalian status kepesertaan PBI-JK agar dapat kembali menjadi peserta aktif. Hal itu bertujuan agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah. 

"Di mana yang dapat dilakukan Reaktivasi PBI-JK hanya bagi peserta dengan masa nonaktif kurang dari enam bulan," kata Pantja. 

Baca Juga : 10 Ribu Paket Makanan Gratis Mengalir di Harlah 1 Abad NU, Pengusaha Malang Dirikan Posko Relawan

Untuk proses reaktivasi PBI-JK dimulai dengan pengajuan dari masyarakat kepada Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten. Kemudian Dinas Sosial mengajukan reaktivasi PBI-JK yang selanjutnya akan dilakukan tahapan approval atau persetujuan dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, lalu dilakukan tahap persetujuan dari BPJS Kesehatan. 

"Dalam melakukan reaktivasi PBI-JK desa juga harus melakukan pembaharuan status ekonomi, karena jika tidak dilakukan maka PBIN akan dinonaktifkan lagi," jelas Pantja. 

Pantja menambahkan, untuk yang sudah melakukan proses reaktivasi PBI-JK dapat diinfokan kepada Person In Charge (PIC) di masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Di mana untuk proses estimasi Reaktivasi PBI-JK yakni satu sampai tiga kali 24 jam. 

"Untuk bukti sakit bisa menggunakan surat dari klinik, rujukan atau dari puskesmas dengan mencantumkan diagnosa," pungkas Pantja.