Oknum Ponpes Pelaku Pencabulan di Kota Batu Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Restitusi Korban
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Feb - 2026, 09:22
JATIMTIMES – Persidangan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan oknum di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa berinisial AMH, sang pengajar.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Wildan Hakim, S.H. membenarkan hal tersebut. Bahwa sidang putusan telah digelar pada Senin (2/2/2026). "Hasil sidang putusan menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa," ujar Wildan Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga : Kesiapan Sudah 95 Persen, Gubernur Khofifah Tinjau Stadion Gajayana Lokasi Mujahadah Kubro 1 Abad NU
Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak". Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kendati demikian, terdapat poin krusial yang menjadi sorotan, yakni penolakan Majelis Hakim terhadap permohonan restitusi bagi para korban.
"Menyatakan terdakwa AMF terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, untuk permohonan restitusi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat diterima," tulis amar putusan tersebut sebagaimana dirilis oleh Kejari Batu, Rabu (4/2/2026).
Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. Pada persidangan sebelumnya (19/1/2026), JPU menuntut AMH dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada dua anak korban, yakni sebesar Rp49,1 juta untuk korban PAR dan Rp20,1 juta untuk korban AKPR. Dalam tuntutan JPU, jika restitusi tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga : Sekda Budiar Resmikan SPPG Sumberpetung Kalipare, Layani 2.784 Siswa dari 19 Sekolah
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan serta ditolaknya poin restitusi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir," ungkap Wildan.
Kasus ini sempat memicu keprihatinan mendalam di Kota Batu mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan keagamaan. Dengan adanya putusan ini, publik kini menanti apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut, terutama terkait pemulihan hak-hak korban melalui restitusi yang dimentahkan oleh Majelis Hakim.
