Hukum Mencabut Rumput di Kuburan, Begini Pandangan Mahzab Syafi’i dan Hanafi

10 - Mar - 2025, 09:09

Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Pertanyaan mengenai hukum mencabut rumput di kuburan sering kali mengemuka di kalangan masyarakat, terutama saat berziarah. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan membersihkan kuburan, namun ada beragam pandangan hukum terkait tindakan tersebut. Lantas seperti apa sebenarnya hukum mencabuti rumput di kuburan?

Dalam ulasan yang dilansir dari beberapa sumber ini, akan dibahas pandangan dari berbagai mazhab, serta aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan dalam menjaga kehormatan mayit melalui perawatan kuburan.

Baca Juga : Bagikan Uang Rp 20 Ribu Kepada 15 Ribu Jamaah Tarawih, Pihak Masjid Al Ilyas Gondanglegi: Murni Sedekah

Menurut Mazhab Syafi'i, hukum mencabut rumput di kuburan bergantung pada kondisi tumbuhannya. Jika rumput tersebut masih segar dan basah, maka terdapat beberapa perincian hukum. Untuk pemilik kuburan, mencabut rumput tersebut diperbolehkan, dengan catatan bahwa sebagian rumput harus dibiarkan agar tidak menghalangi hak mayit, yaitu manfaat dari tumbuhan yang ada di kuburan. Sedangkan untuk orang yang bukan pemilik kuburan, tindakan mencabut rumput secara mutlak dilarang.

Namun, jika rumput tersebut sudah kering, maka tidak ada masalah untuk mencabutnya. Ini sesuai dengan pendapat Syaikh ‘Ali Syabromallisi yang mencatat dalam karyanya bahwa rumput yang sudah kering tidak lagi memiliki manfaat untuk mayit, sehingga dapat diambil tanpa melanggar hak mayit.

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencabut rumput dari kuburan hukumnya makruh jika tumbuhan tersebut masih segar dan basah. Namun, jika sudah kering, maka tindakan tersebut menjadi mubah atau dibolehkan. 

Hal ini ditegaskan dalam karya Al-Khadimi, yang menyebutkan bahwa memotong kayu atau rumput kuburan hanya diperbolehkan jika sudah kering karena tumbuhan yang masih basah diyakini memberikan manfaat bagi mayit dalam bentuk tasbih.

Selain aspek hukum terkait mencabut rumput, ada juga hal penting yang perlu diperhatikan saat merawat kuburan, yaitu menjaga kehormatan mayit. Ustaz Yulian Purnama, seorang anggota dewan konsultasi syariah, menjelaskan bahwa setiap muslim wajib menghormati mayit sebagaimana mereka menghormati orang yang masih hidup. 

Baca Juga : Bawa Misi Sosial, LSM Gerrindo Resmi Dilaunching

Menurut hadis dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW melarang kuburan untuk diduduki, dibangun, atau bahkan ditinggikan. Hal ini bertujuan agar penghuni kubur tidak terinjak atau dihina oleh peziarah.

Salah satu tujuan membersihkan kuburan adalah untuk menjaga agar kuburan tetap terhormat, bebas dari gangguan, dan tidak dijadikan sebagai tempat berdoa selain kepada Allah. Dalam hal ini, membersihkan rumput atau tanaman liar di kuburan yang bisa menghalangi peziarah atau menimbulkan gangguan adalah tindakan yang dianjurkan. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menambahkan, bahwa tanaman berduri di kuburan sebaiknya dihilangkan untuk menghindari gangguan pada peziarah. Lebih penting lagi, jika ada kepercayaan yang keliru bahwa kuburan dapat memberikan manfaat atau berkah selain dari Allah, maka tindakan pembersihan dapat mencegah berkembangnya keyakinan yang salah.