Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Berikut Jadwalnya 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

18 - Feb - 2024, 12:44

Tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, nomor urut 01 Anies-Muhaimin, nomor urut 02 Prabowo-Gibran, nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah rampung digelar pada Rabu (14/2/2024). Saat ini proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung sampai 20 Maret 2024. Lantas kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024? 

Seperti diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Baca Juga : Launching Program "FKIK Goes for the Green Campus", FKIK Komitmen Wujudkan Lingkungan Kampus yang Berkelanjutan

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut ini aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Demikian aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Semoga membantu.